Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Kemenhaj Usul Biaya Ibadah Haji 2027 Naik Hampir 20 Juta, Jadi 107,3 Juta Rupiah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi ditahun depan. Biaya kenaikan ibadah haji ini sebesar Rp 19.930.806 dari tahun 2026 atau jumlahnya sekitar Rp 107.340.172,02.

Dikutip dari Kompas.com Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf menyampaikan usulan BPIH 2027 tersebut dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 dolar sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/7).

Lebih lanjut, Irfan menyebutkan bahwa dari total usulan biaya tersebut, sekitar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Sementara Rp 46.449.103 atau 43,27 persen merupakan biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk komponen biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH tidak hanya dipengaruhi oleh satu faktor, melainkan merupakan akumulasi berbagai penyesuaian biaya yang diperkirakan terjadi pada musim haji 2027.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kebutuhan pembiayaan untuk berbagai program selama melakukan ibadah haji. Kebutuhan yang di cover dari kenaikan tersebut seperti manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, hingga pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

"Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti," papar Irfan.


Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memilih komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih.
Pertimbangan pertama adalah untuk mencegah beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah menjadi terlalu tinggi di tengah potensi kenaikan biaya layanan di Arab Saudi.

Artikel Terkait