Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

KPPPA Gandeng LPSK Untuk Kawal Korban Kasus Wanita yang Disekap Pacaranya Selama 3 Tahun

Kasus penyekapan wanita yang disekap pacarnya selama tiga tahun kini memasuki babak baru. Setelah sang pelaku ditangkap saat ini pihak berwajib akan menindaklanjuti kasus yang sangat memilukan tersebut. Begitupun juga dengan sang korban yang terus diberikan pendampingan oleh lembaga terkait.

Dikutip dari Antara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap perempuan korban berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah proses penangkapan tersangka dilakukan, kami memastikan penanganan perkara selanjutnya berjalan dengan perspektif korban, termasuk melalui penerapan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Wamen PPPA Veronica Tan.

Kolaborasi bersama ini adalah sebagai bentuk upaya yang dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak, serta pemulihan secara komprehensif, khususnya dalam kasus kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran.

 

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa LPSK telah melakukan langkah perlindungan terhadap korban melalui koordinasi intensif dengan rumah sakit, Polda Jawa Barat, korban, dan keluarganya.

Pihaknya telah melakukan proses asesmen, berikutnya LPSK akan memastikan kesiapan untuk memberikan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban dalam setiap tahapan proses hukum.

Seperti diketahui sang pelaku ditangkap tak berselang lama dari viralnya kasus tersebut. Jajaran Polda Jabar berhasil menangkap tersangka TH (30) di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) sore.

 

Artikel Terkait