Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Menteri PPPA Lakukan Pendampingan Pemulihan Korban yang Dianiaya Pacar Selama 3 Tahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami YTR (29) oleh kekasihnya berinisial TH. KemenPPPA akan mengawal kondisi fisik dan psikologis yang dialami korban untuk proses pemulihan.

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kaya Arifah Fauzi seperti dikutip dari detik.com

Lebih lanjut, Arifah mengatakan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian. UPTD PPA juga sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat.

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," jelasnya.

Sebagai bentuk keprihatinan, Arifah menyampaikan bahwa korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosional pasca kejadian yang menimpanya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.

"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya," ungkap Arifah.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dengan diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan. Gangguan yang dialaminya meliputi penglihatan, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan normal.

Artikel Terkait