Hadir di Desa Kemloko Temanggung, Pemerintah Tekankan Peran Strategis Badan Gizi Nasional dalam Program MBG
Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus dimulai dari aspek fundamental, yakni dengan melakuka
Beberapa waktu belakangan ramai dibahas netizen terkait adanya potongan pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Potongan pajak JHT inipun sudah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Berikut ketentuan potongan pajak dalam pencairan dana JHT.
Dikutip dari Kompas.com Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan memastikan bahwa pajak tidak dikenakan pada seluruh pencairan saldo JHT, melainkan hanya pada bagian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Erfan menyamapikan jika ketentuan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pengenaan pajak atas manfaat pensiun, termasuk JHT.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT peserta yang secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 juta akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya," kata Erfan Kurniawan.
Berdasarkan aturan tersebut tidak seluruh saldo JHT dikenakan pajak, melainkan hanya bagian yang melebihi batas Rp 50 juta. Ia juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh peserta, baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak.
Sebagai contoh, saldo JHT peserta mencapai Rp 60 juta dan dicairkan seluruhnya, dengan catatan tidak pernah mengambil sebagian (10 persen atau 30 persen) dalam dua tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, yang dikenakan pajak hanya selisih di atas Rp 50 juta, yaitu Rp 10 juta. Adapun, pajak yang dikenakan sebesar 5 persen, sehingga total pajak yang dipotong adalah Rp 500 ribu.
Dengan demikian, dana JHT bersih yang diterima peserta menjadi Rp 59.500.000. Sementara itu, jika peserta sebelumnya pernah mengambil sebagian JHT (10 persen atau 30 persen) dan baru mencairkan penuh setelah lebih dari dua tahun, maka pajak yang dikenakan mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.