Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest.

Modus Perekrutan Ilegal Masih Marak Jadi Penyebab Imigrasi Tolak Ribuan WNI Berangkat ke Luar Negeri

Upaya pemerintah memutus rantai perdagangan orang terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berisiko menjadi korban TPPO sebelum meninggalkan Indonesia.

Data tersebut menunjukkan masih tingginya upaya perekrutan warga Indonesia melalui jalur nonprosedural dengan berbagai modus, mulai dari tawaran pekerjaan bergaji tinggi hingga keberangkatan menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

Dikutip dari cnnindonesia.com Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon penumpang yang dinilai mencurigakan. Pemeriksaan itu mencakup kecocokan dokumen, tujuan perjalanan, hingga kejelasan pekerjaan di negara tujuan.

"Kami tidak melarang masyarakat bepergian ke luar negeri. Namun ketika ditemukan indikasi kuat adanya potensi TPPO, kami berkewajiban melakukan penundaan keberangkatan demi keselamatan mereka," beber Hendarsam.

Imigrasi menyebut sebagian besar kasus bermula dari tawaran kerja yang tidak memiliki kontrak resmi atau perekrut yang tidak terdaftar. Banyak calon pekerja juga menggunakan visa kunjungan meski memiliki tujuan bekerja di negara lain.

Karena itu, Imigrasi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh proses penempatan kerja dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji besar tanpa prosedur yang jelas.

Pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan aparat penegak hukum guna menutup celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.

Melalui pengawasan yang diperketat di pintu-pintu keluar Indonesia, Imigrasi berharap semakin banyak masyarakat terlindungi dari praktik eksploitasi serta mampu meningkatkan kesadaran pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal dan aman.

 

Artikel Terkait