Kartini Media
Destry Damayanti. Foto: Pinterest.

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI, DPR Segera Proses

Presiden Prabowo Subianto mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan kepada pimpinan DPR pada Senin, (10/8).

Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI pada Juli 2026. Pengajuan Destry menjadi langkah pemerintah untuk mengisi posisi strategis tersebut secara definitif.

Dikutip dari Kompas.com Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan Presiden Prabowo mengusulkan Destry didasarkan pada rekam jejak dan kompetensi yang dimilikinya di sektor keuangan. Destry juga telah memiliki pengalaman panjang di Bank Indonesia.

"Ya yang pasti kan rekam jejak beliau kan? Rekam jejak beliau yang, ya, mulai dari ilmu sarjana sampai mengabdikan diri sekian puluh tahun kan di bidang keuangan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Prasetyo, pengalaman Destry sebagai Deputi Gubernur Senior BI selama dua periode turut menjadi pertimbangan penting Presiden. Pengalaman tersebut dinilai menunjukkan kompetensi Destry untuk memimpin bank sentral Indonesia.

"Dan beliau juga dua kali, dua periode menjadi Deputi Gubernur Senior gitu. Itu salah satu alasan yang paling mendasar kan, tentunya kan kompetensi kan," ujarnya.

Setelah pengajuan tersebut, proses selanjutnya berada di DPR. Komisi XI DPR akan menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan setelah menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya masih menunggu proses formal tersebut.

"Kita tunggu saja surpresnya," ujar Hanif.

Ia menjelaskan, setelah Surpres diterima dan Komisi XI memperoleh penugasan, DPR akan menentukan tahapan berikutnya, termasuk jadwal uji kelayakan dan kepatutan Destry.

Dengan demikian, pengajuan Destry belum secara otomatis menjadikannya Gubernur BI definitif. Keputusan akhir masih harus melalui mekanisme DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Artikel Terkait