Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Kemendiksdamen Tegaskan Tak Ada PHK Guru Non-ASN Pada Tahun 2027

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan ada pemecatan kepada ratusan ribu guru non-ASN pada tahun 2027. Guru non-ASN tersebut masih tetap akan dibutuhkan selama proses penataan formasi kebutuhan guru berlangsung.

Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN pada 2027.

Kepastian ini sejalan dengan dengan pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN. Nunuk menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok kebijakan baru sebagai solusi untuk guru-gutu non-ASN kedepannya.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," papar Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti pernyataan dari Menpan RB, Nunuk menjelaskan bahwa para guru non-ASN masih bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan. Terkait dengan kuota penerimaan, Nunuk mengungkapkan masih terus dipertimbangkan oleh pemerintah.

"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tuturnya.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen saat ini sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas. "Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk.

Adapun Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menindak lanjuti kebijakan tersebut. Surat edaran tersebut merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda," tukasnya.

Artikel Terkait