Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Bulog Beri Penjelasan Terkait Regulasi Distribusi Minyakita yang Belum Dijual di Semua Pasar

Perum Bulog (Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik) memberikan keterangan terkait distribusi sekaligus penjualan Minyakita yang belum ada di semua pasar. Belum meratanya peredaran Minyakita di masyarakat ditenggarai karena terbentur oleh aturan dan mewajibkan kepada pengecer harus memiliki no khusus yang sudah terdaftar.

Dikutip dari detik.com Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa adanya pembatasan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Rizal menjelaskan, pihaknya hanya diperbolehkan menyalurkan Minyakita ke pasar rakyat pantauan Kementerian Perdagangan yang tercantum dalam sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok (SP2KP) dan pasar tradisional. Penyaluran juga hanya bisa dilakukan kepada pengecer yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jadi mungkin ada beberapa yang belum mengerti. Kalau memang di retail-retail modern ataupun di pasar-pasar di luar SP2KP dan non-tradisional memang Bulog tidak menyalurkan Minyakita,” papar Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa memang ada regulasi pembatasan penyaluran yang belum banyak diketahui orang terkait hal tersebut. Adapun ketentuan khusus yang harus dimiliki oleh para pengecer di pasar.

Karena sesuai dengan aturan Permendag yang baru, Bulog hanya boleh menyalurkan ke pasar SP2KP dan pasar-pasar tradisional kepada para pengecer yang punya NIB. Kalau tidak punya NIB kami tidak boleh menyerahkan," pungkasnya.

Artikel Terkait