Ultra-Processed Food hingga Minuman Manis: Begini Kata Studi!
Makanan ultra-olahan adalah produk industri yang biasanya mengandung bahan tambahan seperti perisa,
Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan kembali menjadi perhatian publik. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan.
Arifah menegaskan bahwa produk pembalut tidak seharusnya dipandang sebagai barang mewah. Menurutnya, kebutuhan menstruasi merupakan bagian dari kebutuhan biologis perempuan yang harus dipenuhi secara layak, aman, dan terjangkau.
Dikutip dari detik.com pernyataan tersebut disampaikan melalui akun resmi Kementerian PPPA pada Senin (2/11/2026), menyusul perbincangan masyarakat mengenai pembalut yang dikenakan PPN sebesar 11 persen.
"Pembalut bukanlah barang mewah untuk itu perlu dikaji kembali karena ini adalah kebutuhan penting perempuan" ujar Arifah.
Ia menjelaskan bahwa akses terhadap produk sanitasi menstruasi memiliki kaitan erat dengan kesehatan, kenyamanan, serta martabat perempuan. Oleh karena itu, persoalan keterjangkauan harga perlu menjadi perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Arifah juga menyoroti kebutuhan pembalut dalam situasi darurat, termasuk ketika terjadi bencana alam. Dalam kondisi tersebut, perempuan tetap mengalami menstruasi sehingga kebutuhan produk sanitasi tidak boleh diabaikan.
Kementerian PPPA, lanjutnya, terus mendorong pihak-pihak yang memberikan bantuan kebencanaan agar memperhatikan kebutuhan khusus perempuan. Pembalut menjadi salah satu perlengkapan penting yang perlu dimasukkan ke dalam paket bantuan atau dignity kit.
Persoalan ini sekaligus memperlihatkan bahwa kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Arifah mengajak seluruh pihak membangun kepedulian terhadap kesehatan perempuan dengan memastikan produk sanitasi menstruasi tersedia secara aman dan terjangkau.
Di tengah perdebatan mengenai pengenaan pajak, pembahasan kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan negara. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, perlindungan perempuan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Dengan demikian, akses terhadap produk menstruasi yang layak dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia.