Kartini Media
Khofifah Indar. Foto; Pinterest

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar: LKPJ 2025 Sebesar 98,33 Persen Terpenuhi

 

Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 capai 98,33 persen dari total 4.021 indikator. Pernyataan itu disampaikan langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Kamis, (9/4).

“Saya ingin menyampaikan ada 4.021 indikator capaiannya adalah 98,33 persen. Dari 4.021 indikator itu, 67 tidak tercapai atau setara dengan 1,67 persen,” kata Khofifah seperti dikutip dari Kompas.com

Meski tidak mencapai 100 persen, Khofifah menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Terkait kinerja fiskal, ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur melampaui target hingga 104 persen.

“Kita bukan stuck, karena kita sudah 104 persen, bukan stuck,” ujarnya.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berdampak pada potensi penurunan pendapatan. Kebijakan tersebut mengatur pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk provinsi yang mulai berlaku Januari 2025.

“Undang-undang ini memberikan regulasi bahwa misal pajak kendaraan bermotor itu Pemprov berkurang Rp 4,2 triliun,” jelasnya.

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan Pemprov Jawa Timur, tetapi juga 14 kabupaten/kota. Namun, sejumlah daerah justru mengalami kenaikan signifikan.

“Seperti Surabaya, itu kenaikan hampir setengah triliun, Sidoarjo tinggi, Kota Malang tinggi. Tapi ada 14 kabupaten/kota berkurang. Secara regional, provinsi berkurang Rp 4,2 triliun tapi tidak stuck,” ungkapnya.

Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga turut menekan PAD Pemprov Jatim karena alokasinya berubah dari 3 persen menjadi 1 persen.

Ke depan, hasil pembahasan LKPJ ini akan menjadi bagian dari penyusunan dokumen perencanaan daerah, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). “Prinsip, kami sangat menghormati, sangat berterima kasih. Dari sini saya kemudian akhirnya mengetahui.

"Ada yang harus kita sosialisasikan kembali," antara Indeks Kinerja Utama menjadi Indeks Kinerja Daerah, padahal dulu sudah dibahas pansus berkali-kali begitu,” pungkas Khofifah.



Artikel Terkait