Kartini Media
Ilustrasi ruangan kelas. Foto: Freepik

PPDB Zonasi Dihapus, Pemerintah Siapkan Skemanya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi polemik setelah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyebut sistem tersebut harus dihilangkan. Skema-skema baru pun sudah disiapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah (Mendikdasmen).

Gibran menyebut arahan itu sudah disampaikan secara langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dikutip dari detik.edu menanggapi hal itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut polemik yang terjadi masih terus dikaji. Beberapa usulan dan skema baru pun sudah dipersiapkan.

"Sekarang masih omon-omon, belum ada keputusan. Masih (proses) pengkajian dari usulan-usulan yang sudah ada," Kata Abdul Mu'ti dalam wawancara khusus bersama detikEdu, Selasa, 19 November 2024 lalu.

Kini Kemendikdasmen masih menggodok segala masukan yang ada terkait PPDB dan sistem zonasi dan keputusan akan disampaikan sebelum tahun ajaran baru 2025-2026.

Skema Perbaikan PPDB Zonasi

Beberapa skema perbaikan PPDB Zonasi antara lain:

1. Zonasi Bersifat Fleksibel

Salah satu masalah nyata di sistem zonasi adalah jarak. Temuan di lapangan memperlihatkan seorang siswa tidak bisa mendaftar ke sekolah tertentu karena beda wilayah administrasi baik secara kecamatan, kabupaten, atau bahkan provinsi.

Padahal jarak siswa tersebut ke sekolah lebih dekat. Perbedaan wilayah administrasi membuatnya harus mendaftar ke sekolah yang sesuai ketentuan meskipun alamatnya jauh dari sekolah.

Untuk itu skema perbaikan sistem zonasi pertama yang disampaikannya mengusung sifat fleksibilitas. Sehingga zonasi tidak terlalu kaku penerapannya di lapangan.

2. Pembagian Kuota Zonasi dan Sistem Rayon SMA

Masalah kedua yang ditemukan di lapangan terkait zonasi adalah besaran kuotanya. Mu'ti mendapat usulan bila pembagian besaran kuota sebagai berikut:

  • SD: kuota zonasi hingga 90 persen
  • SMP: kuota zonasi hingga 30-40 persen
  • SMA: tidak gunakan zonasi tetapi rayonisasi.

Sistem rayon kembali disinggung Mu'ti lantaran di setiap satu kecamatan belum tentu memiliki sekolah SMA. Sistem rayon nantinya bisa menjadi opsi dengan persentase kuota yang sedikit sedangkan kuota lain dilimpahkan pada jalur PPDB lainnya.

"Tapi persentasenya yang dikurangi cukup 10 persen saja misalnya. Yang lain melalui tempat lain (jalur penerimaan lain) prestasi, afirmasi, atau mutasi," urai Mu'ti.

Kendati demikian, itu hanyalah skema yang masih bersifat 'omon-omon'. Lantaran Kemendikdasmen masih mengkaji dan menggodok seluruh masukan dari masyarakat tentang keberlanjutan zonasi. 

Dalam kesempatannya, Gibran mengakui bahwa sistem zonasi adalah program yang baik. Akan tetapi belum bisa diterapkan di semua wilayah lantaran terus terjadi kesalahan berulang. Dengan alasan tersebut, Gibran meminta kebijakan zonasi ini untuk dikaji lagi atau bahkan dihilangkan saja.(*)

Artikel Terkait