Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Kemenkum: Jual "Flash Disk" Berisi Lagu Bajakan Bisa Dipidana 10 Tahun

Kemenkum menyebut penjualan flash disk berisi lagu bajakan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara sesuai UU Hak Cipta. Penindakan dilakukan jika ada laporan dari pencipta atau pemegang hak. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pun mengingatkan masyarakat tidak membeli atau menjual konten bajakan.

Dikutip dari Antara Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Arie Ardian Rishadi mengatakan ketentuan pidana pelanggaran pendistribusian karya cipta secara ilegal diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie.

Ia menjelaskan, proses penindakan pidana harus diawali dengan pengaduan, mengingat pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan dalam konteks tertentu.

Meski demikian, Arie mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan, termasuk flash disk berisi lagu-lagu tanpa izin. "Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” ucap dia.

Dia juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar langkah administratif ataupun penegakan hukum dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dalam perlindungan kekayaan intelektual, kata Arie.

DJKI terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk platform digital guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta seseorang.



Artikel Terkait