Kartini Media
Parpor Indonesia terbaru. Foto: Istimewa

Bikin Paspor Jalur Ekspres Sehari Jadi, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selain menyediakan layanan paspor biasa dan elektronik kini juga menyediakan layanan ekspres. Layanan ini bisa memangkas waktu menjadi hanya sehari saja untuk prosesnya.

Jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, melalui jalur ekspres, dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.

Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online, melainkan pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi.

Selain itu, pemohon disarankan agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Dikutip dari imigrasi.go.id, permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, berkas permohonan di-input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.

Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.

Biaya Pembuatan Paspor Jalur Ekspres

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Jadi misalnya ingin cepat mendapat paspor biasa membayar Rp1.350.000, sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp1.650.000.

Syarat-syarat Pembuatan Paspor

Dalam proses pembuatan paspor, dokumen yangperu dilengkapi antara lain:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK). 
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.(*)

Artikel Terkait