Kartini Media
Rossa. Foto: Pinterest

Dituding Gagal Oplas, Rossa Murka dan Somasi Puluhan Akun Medsos

 

Manajemen penyanyi Rossa melayangkan somasi terbuka kepada puluhan pemilik akun media sosial akibat tudingan yang merugikan pihaknya. Somasi ini dilakukan sebagai langkah hukum ini diambil menyusul peredaran konten video manipulatif yang memfitnah sang solois mengalami kegagalan operasi plastik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, mengungkapkan bahwa serangan fitnah secara masif ini telah mengganggu kondisi psikologis kliennya. Rossa merasa sangat terpukul karena reputasi yang dibangun selama lebih dari tiga dekade dirusak oleh informasi yang tidak berdasar pada fakta.

Melansir detik.com tim hukum Rossa mengungkapkan, konten-konten tersebut dibuat dengan cara menggabungkan video asli sang penyanyi dengan suara atau narasi dari pihak lain. Manipulasi itu menciptakan kesan seolah-olah informasi negatif yang beredar merupakan fakta.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bentuk manipulasi yang ditemukan di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.

"Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya," kata Natalia Rusli dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) mengutip Detik.

Salah satu fitnah yang paling disorot adalah tuduhan mengenai kegagalan operasi plastik. Padahal, menurut pihak manajemen, perubahan penampilan Rossa dalam video tersebut murni disebabkan oleh riasan dari makeup artist.

"Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist yang harus mengikuti tren," ujar Natalia.

Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan para pemilik akun tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik.

Pihak manajemen hanya memberikan waktu selama 1 x 24 jam bagi akun-akun yang telah teridentifikasi. Jika tidak diindahkan, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait