Kartini Media
Clara Shinta. Foto: Pinterest

Clara Shinta Ungkap Ada Perjanjian Pranikah yang Melarang Adanya Komunikasi dengan Lawan Jenis

Clara Shinta dan sang suaminya Alexander Assad tengah menjalani proses sidang cerai. Dalam proses sidang tersebut Clara mengungkapkan adanya perjanjian pranikah dengan Alexander yang melarang untuk berkomunikasi dengan lawan jenis. Keduanya juga tampak hadir di lokasi persidangan yang bertempat di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis, (21/5).

Dikutip dari Sindonews.com Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pranikah yang cukup spesifik. Salah satu klausulnya melarang adanya komunikasi dengan lawan jenis lain.

Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday.

Pelanggaran terhadap poin inilah yang menjadi dasar kuat Clara untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander. "Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Akil menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya mengatur soal harta, tetapi juga komitmen kesetiaan. Apabila perjannjian itu dilanggar tentu salah satu pihak yang melanggar harus menanggung risikonya.

"Perjanjian pranikah tidak saja berbicara tentang harta, tapi kemudian melarang suami ataupun istri berkomunikasi dengan wanita lain," ungkapnya.

 

Dalam sidang perceraiannya itu, Clara Shinta tak mau berkomentar banyak mengenai kasus percerainnya tersebut. Clara lebih memilih untuk diam saat diberikan pertayaan oleh wartawan yang hadir di lokasi,

Artikel Terkait