MenKes Budi Sebut Beberapa Kedai Kopi Bersedia Menerapkan Pelabelan Nutri-Grade
Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sejumlah usaha minuman jaringan kedai kopi di Indonesia siap untuk m
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengigatkan kepada lembaga-lembaga dan masyarakat agar mulai berhenti memfotokopi identitas pribadi e-KTP atau KTP elektronik. Larangan ini diingatkan Kemendagri karena setiap e-KTP sudah dilengkapi dengan Cip yang berisi data di KTP.
Dikutip dari Kompas.com Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengingatkan khususnya kepada para lembaga pengguna untuk tidak lagi memfotokopi e-KTP atau KTP-elektronik.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," beber Teguh Setyabudi.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan, tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia mengungkapkan, KTP-el dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.
"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh.
Kemendagri menghimbau kepada seluruh lembaga pengguna yang memerlukan data tersebut agar tidak lagi memfotokopi KTP-el. Imbauan ini diharapkan dapat dipahami oleh semua pihak demi kenyamanan bersama.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," pungkasnya.