Kartini Media
Ilustrasi. Foto: Pinterest

BP Tapera Sebut Harga Unit Rumah Subsidi di Tahun 2026 Masih Sama Seperti Tahun Lalu, Ini Cara Dapatkannya!

 

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut rumah subsidi ditahun 2026 belum mengalami kenaikan harga. Harga pembelian rumah subsidi tersebut masih sama seperti ditahun sebelumnya. Berikut cara untuk mendapatkan rumah subsidi tersebut!

Dikutip dari Kompas.com Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Heru Pudyo Nugroho menyampaikan penentuan harga baru rumah subsidi tidak bisa sembarangan, melainkan harus melihat daya beli masyarakat.

"Belum. Itu kan kita harus melihat dulu kemampuan masyarakat sebagai daya beli dan tren rumah subsidi-nya juga," kata Heru Pudyo Nugroho.

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024. Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku ditahun sebelumnya.

Menurutnya, saat ini untuk para calon pembeli rumah subsidi tidak perlu berpindah aplikasi ketika ingin melakukan pengajuan. Hal ini menyusul migrasi layanan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) ke Tapera Mobile.

"Tapera Mobile adalah integrasi antara Sikumbang dan Sikasep, sehingga dengan lebih memudahkan MBR untuk langsung ngecek rumahnya dalam satu aplikasi, enggak perlu pindah ke aplikasi yang lain," jelas Heru.

Pengajuan KPR melalui Tapera Mobile diawali dengan mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Calon debitur kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku untuk membuat akun. Selanjutnya, pengguna diminta melakukan verifikasi identitas dengan swafoto bersama KTP serta pengambilan gambar KTP. Data dari KTP akan terisi otomatis dalam sistem dan perlu divalidasi sebelum disimpan.

Pengajuan KPR melalui Tapera Mobile diawali dengan mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store. Calon debitur kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku untuk membuat akun.

Proses berikutnya pengguna diminta melakukan verifikasi identitas dengan swafoto bersama KTP serta pengambilan gambar KTP. Data dari KTP akan terisi otomatis dalam sistem dan perlu divalidasi sebelum disimpan.

Syarat untuk membeli Rumah Subsidi yaitu harus berada dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBG) membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain yakni warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah, orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.




Artikel Terkait