Peringati Hari Hepatitis Sedunia, Indonesia Masih Berjuang Turunkan Kasus Hepatitis B dan C
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas hepatitis sebagai ancaman kesehatan masyarakat pada tahun 203
Polemik mengenai dugaan penggunaan telepon genggam oleh Nikita Mirzani selama menjalani masa tahanan mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan kliennya bukan menggunakan ponsel pribadi, melainkan fasilitas resmi yang disediakan oleh rumah tahanan.
Dikutip dari cnnindonesia.com kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan bahwa layanan komunikasi yang digunakan merupakan Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), fasilitas yang memang disediakan bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Usman, isu yang menyebut Nikita bebas menggunakan telepon seluler dari dalam sel tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa seluruh proses komunikasi dilakukan melalui sarana resmi yang berada di bawah pengawasan petugas rumah tahanan.
"Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?" kata Usman Lawara.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan Wartel Suspas merupakan hak yang dapat diakses oleh narapidana sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut memiliki jadwal penggunaan serta mekanisme pengawasan sehingga tidak dapat disamakan dengan penggunaan telepon genggam pribadi secara bebas.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas ramainya perbincangan di media sosial setelah beredar dugaan bahwa Nikita Mirzani melakukan panggilan video dari balik tahanan menggunakan perangkat pribadi. Menurut pihak kuasa hukum, persepsi tersebut muncul karena publik belum memahami adanya fasilitas komunikasi resmi yang tersedia di lingkungan pemasyarakatan.
Usman bahkan mempersilakan masyarakat untuk mengetahui langsung keberadaan Wartel Suspas di rumah tahanan agar tidak timbul kesalahpahaman mengenai mekanisme komunikasi warga binaan. Ia menilai narapidana tetap memiliki hak untuk menjaga hubungan dengan keluarga selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu setelah divonis dalam perkara yang menjeratnya. Di sisi lain, proses hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) masih menunggu hasil sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.